Ragam Bahasa.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana memberikan komentar terkait revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024. Diketahui, salah satu perubahannya adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak dua kali masa jabatan.
Menurut Andri, aturan terbaru ini membuat ratusan desa yang seharusnya melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2025, diundur menjadi tahun 2027. Hal ini sudah dibahas Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi saat pembahasan LKPJ Bupati Sukabumi tahun 2023.
“Kami melakukan pembahasan langsung dengan Kepala DPMD. Membahas perkembangan disahkannya UU Desa, di mana masa jabatan kades menjadi 8 tahun,” kata Andri, Selasa, 2 April 2024.
Andri mengatakan beberapa daerah di Indonesia seharusnya pada 2024 ini melaksanakan Pilkades di setiap desanya. Namun berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hadirnya UU Desa terbaru membuat kades yang masa jabatannya berakhir tahun ini (masa jabatan 6 tahun), otomatis diperpanjang dua tahun.
Andri berharap kepala desa yang ditambah masa jabatannya bisa lebih berkonsentrasi pada jabatan tersebut yang merupakan amanah masyarakat. “Bisa maksimal dalam memberikan pengabdian dan menjadi pelayan masyarakat. Dari data yang kami peroleh, ada 241 desa yang diundur Pilkades-nya yakni pada tahun 2027,” ujar dia.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudin mengatakan pengesahan revisi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun membenarkan berdampak pada jadwal Pilkades. “Ada sekitar 241 desa yang habis masa jabatannya pada 2025. Jika merujuk pada UU Desa yang baru, maka Pilkades di Sukabumi menjadi tahun 2027,” katanya.