RAGAMBAHASA.com || Retribusi masuk ke pantai Minajaya yang terletak di antara Desa Buniwangi dan Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi telah menimbulkan protes dari warga setempat. Plt Kepala Dinas Pariwisata angkat bicara mengenai hal ini.
Menurut Plt Kadis Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, protes yang diajukan oleh masyarakat merupakan masukan yang akan menjadi perhatian ke depan agar penataan di pantai Minajaya tidak dianggap buruk oleh masyarakat atau tidak sesuai dengan harapan mereka.
“Masukan ini akan menjadi perhatian bagi dinas kami agar pada saat pembayaran retribusi dilakukan, fasilitas yang layak dapat disediakan. Dengan harga retribusi yang telah ditetapkan, masukan ini akan kami tindaklanjuti dengan baik,” ujar Jujun pada hari Minggu, 15 April.
Jujun menjelaskan bahwa aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat Minajaya merupakan hal yang positif bagi Dinas Pariwisata, karena hal ini akan memastikan bahwa pengunjung yang datang dapat dengan nyaman memanfaatkan fasilitas yang ada.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan pengunjung merasa nyaman saat menggunakan fasilitas pendukung. Hal ini merupakan dampak positif dari pembayaran retribusi yang mereka berikan,” jelasnya.
Saat ini, Jujun mengungkapkan bahwa penggunaan tolgate untuk pemungutan retribusi telah ditutup sementara sesuai dengan permintaan masyarakat yang meminta penutupan sementara pemungutan retribusi. “Kami akan membuka kembali tolgate retribusi setelah semua pertanyaan dan permintaan fasilitas pendukung dijawab dengan baik,” tambahnya.
Meskipun terdapat permintaan penutupan sementara tolgate retribusi, Jujun menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi masalah bagi pemerintah daerah maupun Dinas Pariwisata.
“Kami yakin bahwa setelah semua kebutuhan dan pertanyaan pengunjung terjawab, pemungutan retribusi akan menjadi lebih rasional. Kami berharap bahwa ke depan, objek wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata akan semakin diterima dengan baik oleh masyarakat dan pengunjung,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat menuntut agar pungutan retribusi masuk ke pantai Minajaya sebesar Rp 12.000 per orang disertai dengan fasilitas yang memadai di kawasan objek wisata tersebut, seperti jalan yang mulus. Meskipun pungutan retribusi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah No.15 tahun 2023, namun masyarakat tetap menginginkan pelayanan yang lebih baik.
Dengan demikian, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas di pantai Minajaya agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat serta pengunjung. Semua masukan dan protes akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan guna menciptakan pengalaman wisata yang lebih memuaskan bagi semua pihak yang berkunjung ke pantai Minajaya.