RAGAMBAHASA.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menutup masa sidang pertama tahun kelima 2024 dalam Rapat Paripurna ke-5 yang diadakan di aula rapat gedung DPRD, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa 30 April 2024.
Penutupan ini menandai berakhirnya masa sidang pertama dan membuka jalan bagi masa sidang kedua tahun kelima 2024, yang akan berlangsung mulai 2 Mei hingga akhir periode jabatan DPRD Kabupaten Sukabumi 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengumumkan bahwa masa sidang kedua resmi dibuka pada 2 Mei 2024. Ia menyatakan bahwa DPRD memiliki sejumlah tugas yang harus diselesaikan pada masa sidang terakhir ini, termasuk pembahasan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pekerjaan ini membutuhkan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Yudha menjelaskan bahwa dari 21 Raperda yang harus dibahas, beberapa sudah berada dalam proses revisi oleh gubernur, sementara yang lain memerlukan Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) juga menjadi bagian dari pembahasan ini, terutama untuk anggaran tahun 2025.
“Ada beberapa dari 21 itu yang sudah menunggu revisi gubernur, ada juga yang menunggu FGD. Beberapa poin di 21 perda itu termasuk juga RKPD yang disampaikan dalam rapat paripurna ini,” kata Yudha kepada media pada acara tersebut.
Berikut adalah rincian dan progres 21 Raperda yang saat ini dikebut untuk finalisasi: