RAGAMBAHASA.com || Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha melalui Subkor Kurikulum Dinas Pendidikan, Ateng mengungkapkan bahwa pelaksanaan ujian sekolah kini berganti nama menjadi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
Hal itu sesuai Permendikbud Ristek RI No. 21 tahun 2022 tentang standar penilaian pendidikan, pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah.
Menurut Ateng, pada Permendikbud tersebut dikatakan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan sumatif. Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.
Sedangkan, untuk menetapkan mekanisme penentuan kelulusan dari satuan pendidikan, didasarkan pada Pedoman Pembelajaran dan Asesmen (PPA) K13. “Yaitu, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, Setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” jelasnya.
Berdasarkan PPA K13, kata dia, penilaian sumatif adalah penilaian yang dilakukan pada akhir proses pembelajaran untuk satu atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan Satuan Pendidikan.
“Penilaian sumatif dapat berupa tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, atau kombinasi dari beberapa metode,” jelas Ateng kepada sukabumiupdate.com, Selasa (23/4/2024).
Adapun tanggal pelaksanaan PSAJ adalah sebagai berikut:
SD dan Paket A, 22-27 April 2024
SMP dan Paket B, 22-27 April 2024
Paket C, 18-29 Maret 2024
Jadwal kelulusan ditetapkan untuk jenjang SD dan SMP tanggal 10 Juni 2024 dan untuk program paket C ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.
Ateng mengatakan pelaksanaan PSAJ untuk jenjang Pendidikan Menengah atau SMP, saat ini tengah diselenggarakan di 363 sekolah. “Diantaranya di 162 SMP Negeri, dan 201 SMP Swasta. Total jumlah peserta PSAJ sebanyak 25.576 siswa-siswi,” imbuhnya.