RAGAMBAHASA.com || Dalam menghadapi Tahun Ajaran Baru 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah mengadakan rapat kerja di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, pada hari Selasa (28/5/24). Rapat ini melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan lembaga penyiaran Pers yang diwakili oleh PWI.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Nandang Nugraha, S.IP, M.M, serta perwakilan dari Kodim 0607, Kapten Inf A. Amin, Pasipers Kodim 0607/Kota Sukabumi, perwakilan Kodim 0622, perwakilan Polresta Sukabumi, perwakilan Polres Kabupaten Sukabumi, perwakilan DPRD Komisi IV Wawan Juansyah dari Fraksi Demokrat, unsur Pers, dan jajaran Forkopimda lainnya.
Setelah acara selesai, Kepala Dinas Pendidikan Nandang Nugraha menyampaikan, “Pada hari ini, Selasa tanggal 28 Mei, kami telah mengadakan rapat mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025. Kami mengundang unsur Forkopimda seperti Kodim 0607, Kodim 0622, Polresta, dan Polres Sukabumi serta unsur lainnya. Pembahasan ini sesuai dengan aturan dari Kementerian yang harus segera kami edarkan ke seluruh sekolah, baik TK, SD, maupun SMP yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.”
Nandang Nugraha juga menambahkan bahwa hasil rapat ini akan disampaikan ke sekolah-sekolah dan semua peserta rapat telah menandatangani fakta integritas. “Kami berharap dengan adanya hasil rapat ini, proses penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran 2024 berjalan lancar,” ujarnya. Ia juga menghimbau kepada semua sekolah agar pelaksanaan PPDB 2024 berjalan tanpa hambatan dan tidak ada pungutan liar.
Perwakilan DPRD Komisi IV, Wawan Juansyah, menambahkan bahwa dinas dan pengurus sekolah dituntut untuk memenuhi indikator kerja sesuai regulasi yang berlaku. “Ada kesenjangan antar sekolah dari TK, SD, SMP sampai SMA dan kuota yang sangat terbatas. Berbicara tentang zonasi, tidak semua bisa masuk, tapi ada kearifan lokal seperti afirmasi dan prestasi yang harus diakomodasi,” katanya.
Wawan juga menekankan bahwa prioritas prestasi harus diberikan kepada warga masyarakat di luar zonasi. “Sistem zonasi berlaku dengan pembagian 50% zonasi, 15% afirmasi, dan 30% prestasi. Kami berharap semua pihak mematuhi regulasi tersebut dan mengupayakan prestasi terutama bagi yang di luar zonasi,” pungkasnya.