RAGAMBAHASA.com || Seorang selebgram dan ibu rumah tangga berinisial FSF (28) ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan live streaming tanpa busana di aplikasi HOT51 demi mencari keuntungan finansial. Selain FSF, dua pria berinisial YPP (33) dan AB (32) juga turut diamankan. Kedua pria tersebut bertindak sebagai admin bagian keuangan yang bertanggung jawab atas pembayaran kepada talent dan agensi aplikasi HOT51, yang merekrut host atau talent.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli cyber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda: FSF di Cikole, Sukabumi; YPP di Tebet, Jakarta Selatan; dan AB di Pemalang, Jawa Tengah.

“Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan cara menari telanjang serta beradegan seksual menggunakan alat bantu seksual (dildo) secara streaming di aplikasi HOT51,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).

 

Rita menambahkan bahwa pelaku pertama yang ditangkap adalah YPP, yang diamankan di salah satu kontrakan. YPP bertanggung jawab atas pembayaran gaji para talent yang memperagakan adegan pornografi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa FSF dikenal sebagai selebgram dengan jumlah pengikut yang cukup banyak. FSF diketahui telah menikah dan memiliki tiga orang anak.

“Iya, betul dia selebgram karena followers-nya banyak. Sejauh ini, suaminya hanya tahu bahwa dia masuk ke aplikasi. Setahu suaminya, dia itu hanya Tiktoker atau selebgram, tapi tidak tahu bahwa dia melakukan live streaming adegan pornografi,” kata Bagus.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas online, terutama yang melibatkan tindak pidana pornografi. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli cyber untuk mencegah dan mengungkap kasus serupa di masa mendatang.