Penunjukan mereka sebagai pimpinan sementara ini ditetapkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yang telah diubah dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib.
Ferry dan Hera diberikan tugas oleh partai masing-masing untuk memimpin DPRD Kabupaten Sukabumi sementara waktu. Paragraf 2 Pasal 90 dari aturan tersebut menjelaskan tugas dan proses penetapan pimpinan sementara. Ayat 1 menyatakan bahwa selama pimpinan DPRD definitif belum dipilih, DPRD akan dipimpin oleh pimpinan sementara.
Ayat 2 merinci empat tugas utama pimpinan sementara DPRD: memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Menurut Ayat 3, pimpinan sementara DPRD terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD. Jika terdapat lebih dari satu partai yang memperoleh kursi terbanyak yang sama, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Sementara akan ditentukan melalui musyawarah (Ayat 4).
Dalam sambutannya pada paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 di Gedung DPRD Jajaway, Palabuhanratu, Senin (5/8/2024), Ferry menegaskan bahwa keterpilihan dirinya dan Hera Iskandar sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menyadari bahwa meskipun kami hanya pimpinan sementara, tanggung jawab yang kami emban sangat besar. Meskipun berasal dari partai yang berbeda, kami yakin bahwa lebih banyak persamaan di antara kita,” ujar Ferry.
Dalam pidato perdananya, Ferry juga menekankan pentingnya kerja DPRD dalam memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya. “Salah satu kunci keberhasilan adalah kemampuan mendengar aspirasi rakyat dan konstituen. Mendengar mungkin mudah diucapkan, tetapi sulit diterapkan,” tutupnya.