RAGAMBAHASA.com || Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengonfirmasi bahwa proyek pembangunan kandang ternak ayam di Kampung Pasirluhur, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, belum memiliki izin yang lengkap.

“Benar, proyek tersebut belum mengantongi izin, dan sudah kami hentikan,” ujar Ali pada Sabtu, 7 September 2024.

Ali menjelaskan bahwa PT. Ciremai Mitra Sejahtera (CMS), perusahaan yang mengelola proyek tersebut, masih dalam proses mengurus berbagai persyaratan dasar. Ini termasuk kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan (UKL, UPL, dan Amdal), serta persetujuan bangunan.

“Selain itu, ada juga pengaduan dari perusahaan lain di sektor usaha yang sama dan berlokasi dekat di Desa Cimerang. Kami akan mengadakan pertemuan bersama Dinas Peternakan (Disnak) untuk membahas masalah ini,” tambah Ali.

Sebelumnya, warga setempat memprotes pembangunan kandang ayam tersebut karena lokasinya terlalu dekat dengan permukiman.

“Sebagian besar warga menolak kehadiran perusahaan ternak ayam itu. Meskipun berada di wilayah Desa Cimerang, jarak terdekatnya hanya sekitar 600 meter dari permukiman warga Desa Bojongtipar, khususnya di Kampung Cibayondah, Ketengan, dan Parakantelu,” kata Asep Sarip Hidayat, seorang warga Kampung Cibayondah, Rabu, 4 September 2024.

Asep menjelaskan bahwa pihak Kecamatan Purabaya sudah mengirimkan surat ke perusahaan tersebut untuk menghentikan sementara proyeknya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan berencana membangun enam kandang dengan kapasitas masing-masing 50.000 ayam, yang menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampak negatifnya.

“Proyek ini dimulai pada akhir Juni 2024, namun sempat berhenti selama kurang dari satu bulan setelah ada surat pemberhentian dari kecamatan. Namun, mereka kembali melanjutkan aktivitas cut and fill, sehingga diberi surat kedua. Meski begitu, proyek masih berlanjut hingga sekarang,” ungkap Asep.

Camat Purabaya, Sri Yuliani, menyatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian sementara pertama pada 2 Agustus 2024. Setelah surat tersebut, proyek sempat dihentikan, namun pada 26 Agustus 2024, saat diperiksa ke lokasi, aktivitas pembangunan kembali dilanjutkan.

“Kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara kedua pada 27 Agustus 2024. Meski begitu, kami kembali menerima laporan adanya aktivitas di lokasi baru-baru ini. Hari ini, bersama Kapolsek dan Danpos Purabaya, kami mendatangi lokasi untuk menghentikan proyek dan menyarankan agar alat berat segera dikeluarkan. Kami juga akan memasang papan larangan untuk menghentikan semua aktivitas,” jelas Sri pada Kamis, 5 September 2024.