RAGAMBAHASA.com || Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, bersama jajaran Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, pada Kamis (24/10/2024).
Agenda rapat tersebut mencakup penyampaian keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, pengambilan keputusan terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Marwan menyampaikan bahwa evaluasi terhadap APBD 2024 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.585-BPKAD/2024, tertanggal 14 Oktober 2024. Keputusan tersebut memuat evaluasi atas perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi terkait penjabaran perubahan itu.
“Evaluasi ini telah dibahas dan disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Bupati Marwan.
Bupati Marwan juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas dukungannya dalam penyempurnaan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, yang memungkinkan perubahan APBD 2024 segera ditetapkan.
Dalam pembahasan lebih lanjut, Bupati Marwan menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dengan fokus pada sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menghadapi tantangan ekonomi sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan lebih lanjut,” jelasnya.