RAGAMBAHASA.com ||

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HD (52) yang berdinas sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran sabu. HD ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa selain mengedarkan narkoba, HD juga merupakan pengguna sabu aktif.

“Awalnya dia hanya seorang pengguna, namun saat diamankan, dia juga memfasilitasi, menyimpan, dan ikut serta dalam penggunaan narkoba. Sudah hampir setahun dia menjadi pemakai,” ujar Rita, pada Senin (4/11/2024).

Selain HD, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu ALH (29) yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan YI (34) yang berprofesi sebagai mekanik. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni Dayeuhluhur, Citamiang, dan Cikundul, Lembursitu.

Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, menjelaskan bahwa ketiga pelaku menggunakan modus operandi yang serupa dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp, menggunakan metode transfer, tempel, dan berbagi lokasi pengiriman sabu, bahkan ada pula transaksi yang dilakukan secara langsung.

“Modus yang digunakan hampir sama, seperti transfer, tempel, dan berbagi lokasi untuk pengiriman narkoba,” ujar Iwan. “Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.”

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua paket sabu dan satu timbangan digital dari tangan HD. Sementara itu, ALH ditemukan dengan 32 paket sabu siap edar, dan YI dengan 62 paket sabu serta dua timbangan digital. Total berat narkoba yang diamankan mencapai 28,18 gram.

Iwan menambahkan bahwa penyelidikan terkait asal-usul sabu yang diedarkan masih terus dilakukan. Pasalnya, keterangan dari para pelaku sering berubah-ubah.

“Keterangan mereka masih belum konsisten, awalnya mengatakan satu hal, namun setelah dicek ternyata tidak ada. Oleh karena itu, penyelidikan masih terus berlanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenai Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 15 tahun hingga seumur hidup.