RAGAMBAHASA.com || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi terkait implementasi dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perumahan. Acara ini berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, di salah satu hotel kawasan Selabintana, Sukabumi.

Sosialisasi ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas penanaman modal. Sistem perizinan berbasis risiko dirancang untuk mempermudah pelaku usaha di sektor perumahan dalam mendapatkan izin, sekaligus memperkuat pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Melalui sistem perizinan berbasis risiko, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah menjalankan proses perizinan, sementara pemerintah dapat fokus pada pengawasan yang lebih berkualitas. Upaya ini diharapkan mampu membangun ekosistem usaha yang kondusif dan berkelanjutan di sektor perumahan.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi serta menghadirkan narasumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pekim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.