SUKABUMI – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) melalui Pos Damkar Sukaraja, serta unsur TNI/Polri dan Bakesbangpol, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Sukaraja pada Minggu, 24 November 2024.
Ketua Panwascam Sukaraja, Neneng Ayang Nurhasanah, mengatakan bahwa kegiatan penurunan APK dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten Sukabumi.
“Penurunan APK di Kecamatan Sukaraja berjalan tertib dan lancar, mudah-mudahan sampai tanggal 26 November mendatang tidak ada lagi APK yang terpasang di Kecamatan Sukaraja,” harapnya.
Proses pembersihan APK tersebut difokuskan di ruas jalan protokol Sukaraja. Neneng juga mengimbau kepada seluruh tim sukses (Timses) untuk berpartisipasi aktif dalam menertibkan APK yang masih terpasang di wilayah mereka.
“Kami meminta seluruh Timses apabila ada penertiban diharapkan ikut turun menertibkan seluruh APK-nya,” pintanya.
Camat Sukaraja, Arid Achmad Ridwan, menambahkan bahwa penurunan APK dilakukan karena mulai 24 hingga 26 November 2024, sudah memasuki masa tenang Pilkada. Selama periode ini, seluruh APK harus diturunkan dan tidak boleh ada yang terpasang.
“Maka kami bersama Bawaslu, TNI/Polri menurunkan APK yang ada di wilayah Kecamatan Sukaraja. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar dan tertib. Ini semua berkat kerja sama semua pihak terkait yang ada di Kecamatan Sukaraja,” ungkapnya.
Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi berperan aktif dalam mendampingi proses penertiban ini, memastikan bahwa kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung terciptanya suasana kondusif menjelang masa tenang Pilkada 2024.