Sukabumi – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi secara virtual dalam acara soft launching yang digelar Kamis (12/12). Dalam sambutannya, Rini menyampaikan bahwa MPP merupakan salah satu inovasi pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Rini menjelaskan bahwa MPP bertujuan mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan di suatu daerah ke dalam satu tempat dan sistem. “Hingga kini, sebanyak 230 MPP telah beroperasi. Hari ini kita menambah 42 layanan baru, sehingga total ada 272 MPP di seluruh Indonesia, mencakup sekitar 53 persen dari jumlah kabupaten/kota,” ungkapnya.

Acara peresmian ini dihadiri Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, beserta jajaran kepala perangkat daerah, perwakilan lembaga vertikal, BUMN, dan BUMD. MPP Sukabumi berlokasi di Gedung DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Bhayangkara KM 1, Palabuhanratu. Gedung ini akan menjadi pusat layanan terpadu untuk administrasi, perizinan, dan non-perizinan dari berbagai instansi pemerintah.

Dorongan Kolaborasi dan Integrasi Layanan
Dalam sambutannya, Rini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih mudah diakses. “Integrasi pelayanan harus dibangun melalui MPP ini. Jadikan kepuasan masyarakat sebagai ukuran keberhasilan. Tingkatkan kolaborasi untuk menciptakan ekosistem layanan yang terintegrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyatakan rasa syukurnya atas kehadiran MPP di wilayahnya. Menurutnya, sebagai kabupaten terluas di Jawa Barat, keberadaan MPP sangat membantu pemerintah dalam memberikan akses layanan yang lebih mudah bagi masyarakat, sekaligus menarik minat investor untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah.

“Diharapkan MPP ini dapat mempermudah layanan masyarakat dan memperkuat koordinasi lintas sektoral,” ujar Marwan.

24 Unit Layanan Siap Beroperasi
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyebutkan bahwa MPP saat ini memiliki 24 unit layanan yang siap melayani masyarakat. Layanan tersebut mencakup pendampingan pengurusan izin usaha, pembuatan paspor, sertifikat halal, hingga layanan administrasi lainnya.

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan fasilitas gedung ini dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Ali.

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi buka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Dengan hadirnya MPP ini, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan dalam satu lokasi secara lebih praktis dan efisien.