Sukabumi – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang sengaja melakukan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin resmi. Beberapa lokasi di Kecamatan Cibadak, Cikidang, Kabandungan, dan Purabaya terindikasi telah melaksanakan pembangunan menara ilegal.

“Langkah yang kami ambil ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas masyarakat, agar pembangunan tidak menjadi polemik di kemudian hari,” ujar Ali, Rabu (15/1/2025).

Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh, dan hasilnya cukup menggembirakan karena tim lapangan berhasil mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin. “Kami langsung turun ke lapangan dan meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus perizinannya. Jika tidak, kami akan terpaksa menghentikan pembangunan,” tegasnya.

Ali juga menambahkan bahwa rekomendasi dari pihak tertentu tidak memiliki kekuatan hukum. Untuk mendirikan bangunan, termasuk menara telekomunikasi, harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, seperti izin lingkungan dan izin bangunan.

Ada tiga persyaratan utama agar pembangunan menara komunikasi sah secara hukum, yaitu kesesuaian ruang, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIM-BG).

Selain itu, Ali juga mengingatkan perusahaan untuk melakukan evaluasi konstruksi secara berkala setiap lima tahun sekali dengan mengukur Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Perusahaan juga harus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), karena evaluasi konstruksi dan CSR seringkali terabaikan,” tambahnya.