Sukabumi – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi akan segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.

Ali Iskandar menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. “Kami berharap Raperda ini bisa segera dibahas bersama DPRD, dan kami mohon doa serta dukungan agar prosesnya berjalan lancar,” ujarnya setelah memberikan sambutan pada Forum Konsultasi Publik (FKP) mengenai rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik, Senin (20/1/2025).

Pembahasan Raperda tersebut akan dipimpin oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024. Ali mengungkapkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat, serta meningkatkan pendapatan warga.

Lebih jauh lagi, Ali berharap Raperda ini bisa turut berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan dan memperkuat kemandirian daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan. Ia juga mengajak semua sektor untuk memberikan masukan dan dukungan agar Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi Kabupaten Sukabumi.

Dengan adanya kebijakan insentif dan kemudahan investasi, Ali yakin hal ini akan menarik minat investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Sukabumi, yang pada gilirannya akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.