Sukabumi – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi aktif mengembangkan program Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini menjadi prioritas dalam mendukung transformasi layanan kependudukan yang berbasis digital.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bayuaji Zaenal, menjelaskan bahwa IKD adalah dokumen kependudukan elektronik yang menyajikan data pribadi melalui aplikasi digital di perangkat seluler.
“Program ini diluncurkan sejak tahun 2022 dan berfungsi sebagai pengganti dokumen fisik, serta merupakan langkah modernisasi dalam pelayanan administrasi kependudukan,” ungkap Bayuaji kepada Radar Sukabumi pada Senin (06/01).
IKD juga berperan penting dalam mendukung program nasional Indonesia Personal Access (INA-Pass), yang menyediakan akses terpadu untuk semua layanan publik pemerintah. Namun, keberhasilan INA-Pass sangat bergantung pada tingkat aktivasi IKD di seluruh Indonesia. “Target aktivasi IKD menjadi tantangan baru bagi Disdukcapil di setiap daerah, termasuk Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Untuk mendukung inisiatif ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meluncurkan program Aktivkan di Desa (Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Desa) yang bertujuan mendekatkan layanan aktivasi IKD ke kantor desa agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
“Program ini tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga memberdayakan Rukun Warga (RW) sebagai agen untuk mendorong masyarakat mengaktifkan IKD,” jelasnya.
Saat program ini dirancang pada Oktober 2024, cakupan aktivasi IKD di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 2,47 persen. Melalui program Aktivkan di Desa, Disdukcapil berharap cakupan ini akan meningkat signifikan, dengan simulasi awal dilakukan di 10 kantor desa.
Disdukcapil juga telah menetapkan beberapa target untuk memastikan keberlanjutan program, termasuk jangka menengah 2 bulan hingga 1 tahun, serta implementasi bertahap IKD di 50 desa/kelurahan untuk mendorong aktivasi dan mengubah pandangan masyarakat yang menganggap dokumen kependudukan harus berupa kartu fisik.
Sementara untuk target jangka panjang, cakupan di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Sukabumi, yaitu 381 desa dan 5 kelurahan, akan dioptimalkan untuk efisiensi pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan cakupan aktivasi IKD, memberikan kemudahan akses layanan administrasi, dan mendukung kesuksesan program nasional INA-Pass. “Transformasi ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berbasis digital kepada seluruh masyarakat,” tutupnya.