Sukabumi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan lima karya budaya dari Kabupaten Sukabumi sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jawa Barat 2025. Karya-karya budaya ini berasal dari Kasepuhan Adat Banten dan mencerminkan kekayaan tradisi lokal yang sarat makna sejarah.
Sidang penetapan WBTB Jawa Barat berlangsung pada 18-20 Desember 2024, dengan total 42 karya budaya terpilih dari 67 yang diajukan. Lima tradisi unggulan dari Sukabumi berhasil mendapatkan pengakuan resmi.
Rincian Tradisi yang Diakui
Sekretaris Dinas Budaya dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi, Yanti Irianti, menjelaskan mengenai kelima tradisi tersebut:
- Gula Kawung
Tradisi pembuatan gula merah ini melibatkan teknik turun-temurun dan merefleksikan hubungan harmonis antara masyarakat dan alam. - Sangu Kabuli
Ritual ini dilakukan untuk menyambut tamu agung dengan prosesi yang kaya makna, mencerminkan keramahan serta penghormatan masyarakat Kasepuhan. - Mulasara nu Ngalahirkeun
Upacara adat untuk kelahiran bayi yang merupakan ungkapan syukur dan doa bagi keselamatan ibu dan anak. - Tradisi Ngadegkeun Bumi
Ritual ini menandai pembangunan dan pengukuhan lahan sebagai tempat tinggal atau aktivitas lainnya, dilakukan dengan khidmat. - Mapag Lisung Anyar
Permainan rakyat yang menjadi simbol kebersamaan dan kegembiraan masyarakat, terutama saat acara adat.
Komitmen Pelestarian
Yanti menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan tradisi ini melalui program pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pelestarian budaya. “Pemanfaatan karya budaya diarahkan untuk kemajuan masyarakat, sedangkan pengembangan bertujuan agar kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin meningkat. Pelestarian menjadi upaya untuk mentransfer pengetahuan kepada generasi muda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengakuan ini menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Sukabumi. “Kami akan terus menjaga dan mengembangkan tradisi Kasepuhan Adat demi warisan budaya yang lestari,” tutupnya.