Sukabumi

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, memberikan Nota Penjelasan mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu pada Selasa (14/1/2025). Tiga Raperda tersebut mencakup:

  1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
  2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
  3. Raperda tentang Jasa Lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengapresiasi inisiatif DPRD terkait Raperda Jasa Lingkungan, yang diharapkan dapat menjadi landasan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek konservasi.

Ia juga menekankan pentingnya regulasi tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. “Regulasi ini perlu segera ditetapkan melalui peraturan daerah, sesuai dengan amanat undang-undang,” tuturnya.

Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi siap mendukung implementasi Raperda tersebut untuk memastikan keberhasilan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Mengenai Raperda Kawasan Perlindungan Mata Air, Bupati mengingatkan agar regulasi ini tidak bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.