Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghadiri rapat koordinasi daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin (3/2/2025), terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Rapat tersebut diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, Sekda Ade Suryaman, serta sejumlah pejabat daerah.

Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa rapat membahas tahapan pelantikan kepala daerah, khususnya bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pak Mendagri menyampaikan bahwa beberapa daerah, termasuk Sukabumi, masih menunggu putusan MK yang akan disampaikan pada 4-5 Februari. Keputusan tersebut akan menentukan kelanjutan proses pelantikan,” ujar Budi.

Jika pada 5 Februari MK memutuskan bahwa gugatan Pilkada Sukabumi tidak memenuhi syarat formil atau dinyatakan dismissal, tahapan pelantikan akan segera dimulai.

“Pada 6-8 Februari, KPU harus menetapkan dan mengusulkan nama kepala daerah terpilih ke DPRD untuk diparipurnakan. DPRD kemudian akan menyampaikan usulan tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

Jika semua proses berjalan lancar, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, bagi daerah yang masih menghadapi gugatan di MK, pelantikan akan dilakukan secara bertahap. Gubernur tetap dilantik oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur masing-masing.

Tito Karnavian mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah telah mengalami perubahan, dari semula 6 Februari menjadi 20 Februari 2025.

“Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari. Oleh karena itu, jadwal pelantikan pun disesuaikan menjadi 20 Februari,” ujarnya.

Dengan demikian, Kabupaten Sukabumi kini menunggu putusan MK pada 5 Februari sebelum dapat memastikan proses pelantikan kepala daerah terpilih.