Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna yang membahas tiga agenda penting terkait proses transisi kepemimpinan di daerah tersebut pada Kamis, 6 Februari 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dengan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, dan anggota DPRD serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna ini adalah pertama, pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kedua, pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang terpilih pada Pilkada 2020. Ketiga, penandatanganan keputusan DPRD terkait pengumuman hasil penetapan calon terpilih serta usulan pemberhentian pejabat sebelumnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 pada 6 Februari 2025 mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dalam rapat tersebut, Budi juga menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian penting dari proses transisi kepemimpinan yang berjalan secara demokratis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Agenda pertama yang dibahas adalah pengumuman pasangan calon terpilih yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang akan memimpin periode 2025-2030 adalah Drs. H. Asep Japar, MM, dan H. Andreas, SE. Keputusan ini merupakan hasil dari pemilihan yang berlangsung dengan transparan dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, dalam agenda kedua, DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026, Drs. H. Marwan Hamami, MM, dan Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Masa jabatan mereka akan berakhir seiring dengan pelantikan pasangan pemimpin yang baru.

Proses ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang mengatur pergantian kepemimpinan di tingkat daerah. DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi kepemimpinan ini berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah pengumuman usulan pemberhentian, DPRD akan segera mengirimkan dokumen resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari prosedur administratif.

Pada akhir rapat, DPRD mengapresiasi dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dalam memajukan Kabupaten Sukabumi. Kontribusi mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pemimpin yang akan datang untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun daerah dengan lebih baik.

Masyarakat Kabupaten Sukabumi juga berharap agar pemerintahan yang baru dapat membawa inovasi dan kebijakan yang lebih progresif, guna meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di daerah ini.