Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi sejak 12 Desember 2024. Dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Pendopo Sukabumi pada Jumat (31/1/2025), dilakukan peninjauan terhadap efektivitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menekankan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan integritas para petugas penyelenggara layanan, baik dari DPMPTSP maupun instansi lain yang turut serta dalam MPP Kabupaten Sukabumi.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antarpetugas serta memperbaiki kualitas penyelenggaraan layanan publik,” ujar Ali dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyampaikan harapannya agar keberadaan MPP yang berlokasi di gedung DPMPTSP dapat memberikan layanan yang lebih terpadu dan efisien bagi masyarakat.

“Mengingat bahwa seluruh kebutuhan layanan antar dinas akan terpusat di MPP, penting bagi kita untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan pelayanan yang optimal dan memberikan kepuasan kepada masyarakat,” tegas Ade Suryaman.

Sekda juga menekankan pentingnya masukan dari setiap perangkat daerah guna mengatasi berbagai kendala di lapangan serta meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh.

“MPP sudah diresmikan dan memiliki kantor operasional. Sekarang, mari kita curahkan ide dan pemikiran terbaik untuk menghadirkan solusi atas permasalahan yang ada, sehingga masyarakat dapat menerima layanan yang maksimal,” tambahnya.

Kepala DPMPTSP Tegaskan Investasi Dilakukan dengan Cara yang Benar Berbasis Aturan

Sukabumi, 11 Februari 2025 – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa investasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Ali terkait polemik rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kabupaten Sukabumi. Menanggapi penolakan dari ratusan warga yang telah membubuhkan tanda tangan, pihaknya berencana mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik.

“Kami akan mempertemukan semua pihak yang berkepentingan serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, sektor perikanan, serta Satpol PP. Selain itu, klarifikasi dari pihak desa dan kecamatan juga sangat diperlukan,” ungkap Ali pada Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pedoman investasi telah disusun untuk mencegah eskalasi konflik dan mengantisipasi potensi permasalahan sejak dini.

“Daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta aspek sosial masyarakat harus diperhitungkan. Jika UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) menjadi prasyarat kegiatan prakonstruksi, maka pendapat warga juga harus didengar,” jelasnya.

Selain itu, Ali menekankan pentingnya klarifikasi di lapangan terkait kelanjutan proyek tambak udang tersebut.

“Kami mengimbau agar proyek ini ditunda hingga dokumen lingkungan dapat diselesaikan. Dalam satu atau dua minggu ke depan, dokumen tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman yang menenangkan semua pihak,” pungkasnya.