Sukabumi – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Djoko Widodo, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 8 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dalam sosialisasi pemutakhiran data mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Sukabumi.

Djoko, yang akrab disapa, meminta bantuan Bakesbangpol untuk melakukan sosialisasi kepada ormas yang terdaftar di daerah tersebut. “Kami mohon kerja sama Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi untuk melakukan sosialisasi pemutakhiran data NIK sebagai NPWP,” ungkapnya kepada Kepala Subbag Kepegawaian Andri Prayoga, Analis Kepegawaian Iis Sulastri, dan Analis Ormas Tedi Supriatna.

Dalam pertemuan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Harmonisasi Perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan sejak 14 Juli 2022. NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024, namun perlu dilakukan pemutakhiran data terlebih dahulu untuk mengintegrasikan data perpajakan dan data kependudukan.

Tedi Supriatna menyambut baik permintaan kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa dari total sekitar tujuh ratusan ormas yang terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi, seratusan di antaranya berlokasi di wilayah Kecamatan Pelabuhan Ratu. “Setiap hari, Bakesbangpol membuka layanan bagi anggota ormas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lainnya. Kami bisa menyebarluaskan informasi pemadanan NIK-NPWP kepada mereka yang hadir,” tuturnya.

Tedi juga mendukung KP2KP Pelabuhan Ratu untuk memasang banner dan leaflet mengenai pemadanan NIK-NPWP di area penerimaan layanan Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi.

Djokowid, yang hadir bersama dua pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dari Bakesbangpol. Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama di depan lokasi penempatan banner dan leaflet pemadanan NIK-NPWP serta laporan SPT Tahunan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.