Sumedang – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kaji terap ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang pada Jumat, 14 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, memimpin rombongan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kunjungan ini penting untuk mempelajari praktik terbaik dalam pelayanan investasi, terutama dalam mempercepat proses perizinan yang menjadi salah satu faktor kunci menarik minat investor.
“Keberhasilan pengaturan investasi di berbagai daerah akan kita jadikan best practice untuk dituangkan dalam Raperda yang sedang kami bahas,” ujar Iwan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sabtu (15/2/2025).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan banyak belajar dari Kabupaten Sumedang yang berhasil memangkas waktu penyelesaian izin dari 28 hari kerja menjadi hanya 3 hari kerja. Kecepatan dan kepastian dalam proses perizinan ini dinilai menjadi daya tarik utama bagi investor.
Iwan menambahkan bahwa regulasi yang tengah disusun ini tidak hanya bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan iklim investasi yang membawa keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.