SUKABUMI – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, diduga melakukan kecurangan dengan memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar. Alat tersebut dirancang untuk mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus ini setelah melakukan pemeriksaan bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga di SPBU 34-43111 pada 9 Januari 2025.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi takaran BBM pada empat dispenser dengan merek Tatsuno produksi 2005 yang digunakan untuk menyalurkan Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
“Pengukuran dengan Bejana Ukur Standar 20 liter menunjukkan pengurangan BBM antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter. Jumlah ini jauh di atas batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu 100 ml per 20 liter,” ujar Brigjen Nunung.
Ia menjelaskan bahwa tim menemukan alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang secara ilegal pada dispenser. “Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang diterima konsumen tanpa terdeteksi dalam proses tera ulang. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SPBU tersebut dikelola oleh PT Prima Berkah Mandiri (PBM) dan telah beroperasi sejak 2005. Pihak pengelola diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa PCB dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa.
Saat ini, Polri telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.