RAGAMBAHASA.com || Penunjukan Burhanuddin Abdullah Harahap sebagai Ketua Tim Pakar Danantara mendapat perhatian publik. Pegiat media sosial, John Sitorus, melalui akun X pribadinya, membagikan informasi terkait rekam jejak Burhanuddin.
Dalam unggahannya, John Sitorus mengungkap bahwa Burhanuddin pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun akibat kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Kasus tersebut melibatkan dana sebesar Rp 100 miliar.
“Burhanuddin Abdullah Harahap, Ketua Tim Pakar Danantara. FYI, orang ini pernah dipenjara 5 tahun atas kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp 100 miliar,” tulisnya, dikutip dari Monitorindonesia.com, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, Burhanuddin juga disebut sebagai bagian dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. “Orang ini juga Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sebagai dewan pakar di Pilpres 2024,” lanjut John Sitorus.
Saat ini, Burhanuddin Abdullah Harahap juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PLN sejak Juli 2024.