Ragam Bahasa – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badru Dudu Mustofa, mengingatkan kepada PT Clariant Adsorbent Indonesia untuk menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat. Salah satunya adalah program corporate social responsibility (CSR).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa kewajiban itu sudah tertuang dalam Perda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL).
Sebelumnya, Badru bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi lainnya melakukan audiensi dengan warga mengenai PT Clariant Adsorbent Indonesia di aula Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Rabu, 31 Mei 2023.
Audiensi dilakukan karena warga yang mengganggap perusahaan yang memproduksi bentonit tersebut tak memberikan kontribusi apapun termasuk CSR dan lain sebagainya.
“Kemarin kami beraudensi, meminta keterangan dan penjelasan kepada semua pihak, terkait keluhan warga, terutama dalam hal CSR PT. Clariant,” ujar Badru kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/6/2023).
“Dalam hal ini, kami hanya memediasi apa yang menjadi harapan dari warga atau Pemdes, terkait CSR, namun jawaban dari perusahaan, baik itu PT Clariant atau perusahaan pemasok bahan bakunya belum ada jawaban pasti. Namun kami sudah mengingatkan pihak perusahaan untuk memperhatikan dan memprioritaskan,” lanjutnya.
Agar masalah ini tidak berlarut-larut, kata Badru, perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang ada di sekitar wilayah produksi perusahaan. Perusahaan, harus mengerti keinginan masyarakat serta pemerintah desa setempat. Apalagi, lanjut Badru, PT Clariant diketahui sudah 30 tahun lebih berdiri dan termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Inilah yang harus dibahas secara intens antara pihak perusahaan yang memegang kewenangan dengan warga atau pihak desa. Agar ada keterbukaan, dan tidak berlarut larut,” jelasnya.
“Jangan hanya menunggu ada keluhan warga, atau ada dampak yang ditimbulkan seperti pencemaran Sungai Cikaso, baru perusahaan bertindak,” tandasnya.