Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta laporan reses pertama tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 6 Maret 2025.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menekankan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyatakan bahwa produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat dan memberikan kepastian hukum. “Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kualitas produk hukum daerah yang baik, dilaksanakan dengan metode yang pasti, baku, dan terstandarisasi. “Oleh karenanya, agar proses produk hukum ini berjalan secara tertib, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, dipandang perlu adanya peraturan daerah tentang produk hukum daerah demi mewujudkan regulasi yang baik dan ideal,” tambahnya.

Ia berharap agar produk hukum daerah ini dapat menjadi panduan teknis bagi pihak-pihak yang ingin membentuk peraturan atau norma yuridis yang berhubungan dengan kepentingan sektoral, unit kerja, kerja sama, atau bidang lain yang selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Sukabumi. “Semoga Raperda ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah. Dengan demikian, strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan dapat terwujud dengan lebih baik,” tutupnya.