Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5.1/2315/Sekret/2025 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat edaran ini ditujukan untuk dipedomani oleh semua sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menandatangani SE tersebut secara elektronik pada 27 Februari 2025.
Dalam SE tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) di satuan pendidikan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal mata pelajaran, dengan pengurangan durasi 1 jam pelajaran. Untuk jenjang SD, durasi pelajaran menjadi 20 menit, sedangkan untuk SMP menjadi 25 menit.
Eka juga meminta satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter yang baik. Kegiatan yang dianjurkan meliputi:
- Bagi peserta didik beragama Islam: Melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman dan akhlak.
- Bagi peserta didik beragama lain: Melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Alokasi waktu untuk kegiatan keagamaan dirinci sebagai berikut: untuk SD (Kelas 1 dan 2) sebanyak 12 jam pelajaran, SD (Kelas 3, 4, 5, 6) sebanyak 18 jam pelajaran, dan SMP sebanyak 18 jam pelajaran.
“Untuk jenjang SD, 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit, sedangkan SMP 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit,” kata Eka.
Eka menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan, dengan KBM dimulai pada pukul 07.30 WIB.
Untuk jenjang PAUD, waktu KBM dimulai pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB, dengan pembukaan 30 menit, kegiatan inti sesuai tema ditambah tema keagamaan 60 menit, dan penutup 30 menit.
Aturan jam sekolah selama Ramadan ini berlaku dari 6 Maret 2025 hingga 20 Maret 2025, sebelum libur Lebaran 2025. Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan akan dilanjutkan kembali setelah libur Lebaran pada 9 April 2025.