Sukabumi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) berencana mengusulkan perubahan status Jalan Pangleseran-Cibatu di Kecamatan Cikembar menjadi jalan provinsi.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa usulan ini diajukan karena jalan tersebut tidak hanya menghubungkan jalan nasional dan provinsi, tetapi juga memiliki aktivitas yang setara dengan jalan nasional.
“Pangleseran-Cibatu sebenarnya adalah jalan kabupaten, tetapi kami ingin mengusulkan perubahan statusnya menjadi jalan provinsi karena menghubungkan jalan nasional dan jalan provinsi,” ujar Dede pada Jumat, 7 Maret 2025.
Namun, Dede menyebut bahwa proses peralihan status jalan ini cukup panjang. Salah satu syarat utama adalah jalan harus dalam kondisi baik sebelum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, Jalan Pangleseran-Cibatu memiliki panjang sekitar 8 kilometer.
“Kendala utamanya adalah provinsi hanya akan menerima peralihan status jalan jika kondisinya sudah baik,” ungkapnya.
Untuk memenuhi syarat tersebut, Dinas PU Kabupaten Sukabumi berencana terus melakukan perbaikan jalan ini setiap tahun dengan metode rigid atau betonisasi.
“Tahun ini kami juga sudah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan, terutama sekitar 4 kilometer yang masih rusak. Semua harus dibeton agar lebih kokoh,” jelasnya.
Terkait pembiayaan perbaikan, Dede mengakui bahwa dana yang dibutuhkan cukup besar, sehingga ia berharap adanya partisipasi dari berbagai pihak, terutama para pengguna jalan.
“Saya sudah menyampaikan hal ini kepada Pak Wabup. Karena biaya perbaikan jalan sangat mahal, kita perlu menggandeng perusahaan untuk berkolaborasi. Jadi ada kerja sama timbal balik (take and give) dengan pihak-pihak yang memanfaatkan jalan ini,” pungkasnya.