Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (10/04/2025). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian nota pengantar dari Bupati Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Sukabumi, Pelabuhanratu, dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, sejumlah anggota dewan, pejabat forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan undangan lainnya.
Pembahasan Raperda ini menindaklanjuti dua surat resmi, yakni Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 27 Maret 2025 mengenai evaluasi terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023, serta Surat Bupati Sukabumi tentang permohonan rapat paripurna.
Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Andreas menyatakan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan penyesuaian atas kebijakan pusat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 terkait hubungan keuangan pusat-daerah dan ketentuan umum pajak serta retribusi.
Poin-poin penyesuaian dalam Raperda antara lain:
-
Penyederhanaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi satu tarif tunggal.
-
Pengecualian PBJT bagi pelaku UMKM dalam penjualan makanan dan minuman.
-
Pengaturan tarif PBJT tenaga listrik berdasarkan daya listrik.
-
Penghapusan regulasi yang tumpang tindih dan penyederhanaan perhitungan retribusi.
-
Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Retribusi Kepelabuhanan.
-
Perubahan rincian retribusi jasa umum, usaha, dan perizinan.
Wakil Bupati menegaskan bahwa revisi ini penting untuk mematuhi hasil evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu. Ia mengingatkan, keterlambatan pengesahan Raperda bisa berdampak pada tertundanya penyaluran DAU dan DBH Pajak Penghasilan.
Pemerintah daerah berharap DPRD dapat menyetujui Raperda tersebut agar dapat dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi perda yang efektif serta sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.