SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Kalapanunggal bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menghentikan sementara aktivitas proyek peternakan ayam milik PT. Cipta Perkasa Mandiri di Kampung Sinagar RT 8/3, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal.

Penghentian dilakukan usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (19/3/2025), menyusul laporan warga terkait potensi dampak lingkungan dari proyek tersebut.

Camat Kalapanunggal, Ading Ismail, menjelaskan bahwa proyek tersebut belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, termasuk perubahan status dari kandang ayam kampung milik perorangan menjadi milik perusahaan.

“Pihak perusahaan belum dapat menunjukkan kelengkapan izin. Perubahan status kandang pun belum didaftarkan secara resmi ke dinas terkait,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Langkah tegas ini mengacu pada Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 500/6732/DPMPTSP/2024 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha, yang menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap kegiatan usaha.

Dalam surat peringatan yang dilayangkan kepada pihak PT Cipta Perkasa Mandiri, pemerintah daerah meminta agar seluruh aktivitas dihentikan hingga legalitas usaha dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Budi Surya dari bagian analisa kebijakan DPMPTSP menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terkait izin usaha.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan izin tidak diurus, maka proyek ini akan ditutup secara permanen,” tegasnya.

Budi juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menanggapi aduan masyarakat sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami tidak menemukan penanggung jawab di lapangan saat sidak. Namun kami tetap menjalankan tugas untuk menertibkan proyek yang belum memenuhi syarat perizinan,” imbuhnya.

DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh kegiatan usaha yang tidak sesuai aturan, guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Sukabumi.