RAGAMBAHASA.com – Kejagung menetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP Menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail thomas anggota komisi 1 fraksi PDIP langsung di tangkap penyidik.
kasus dugaan tindak pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan sejumlah perusahaan salah satunya PT. Gunung Bara Utama dan PT. Sendawar Jaya di Kutai Barat Kalimantan timur.
“Tim penyidik telah melakukan penetapan tersangka sekaligus menahan tersangka Ismail Thomas anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai barat 2006-2016,” jelas Kapuspenkum kejagung Ketut Sumendana di gedung kejagung, Jakarta Selatan, (15/08/2023)
Ketut menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penerbitan dokumen PT. Sendawar Jaya. Menurutnya, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait tentang izin tambang di Kutai Barat.
Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.